Apa itu zakat penghasilan?

Zakat penghasilan yaitu bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Penghasilan yang dimaksud yaitu seperti gaji, honorium, upah, jasa, dan lainnya yang didapatkan secara halal.

Apa landasan dari zakat penghasilan?

Ketentuan mengenai zakat penghasilan berlandaskan pada SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa.

Berapa nisab dan besaran dari zakat penghasilan?

Nisab zakat penghasilan pada tahun 2023 yaitu senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- per tahun atau Rp 6.828.806,- per bulan.

Zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan, jadi apabila penghasilan yang diperoleh setiap bulannya telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilan tersebut.

Baca Juga: Ini 6 Syarat Hewan Kurban yang Wajib Kamu Ketahui!

Kapan batas waktu (haul) dari zakat penghasilan?

Zakat penghasilan wajib ditunaikan setiap kali menerima upah atau pendapatan.

Apa syarat wajib zakat penghasilan?

  • Islam
  • Merdeka
  • Baligh dan berakal
  • Penghasilannya memenuhi nisab

Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?

Kamu tinggal masukkan nominal penghasilan per bulan dan bonus/THR/lainnya yang didapatkan. Nantinya secara otomatis sistem akan menghitung dengan menggunakan kalkulator zakat based on BAZNAS, jadi untuk kadar dan nishab zakat pun sudah sesuai.

Bagaimana cara bayar zakat penghasilan melalui Ayobantu?

  • Pengguna bisa langsung menuju www.ayobantu.com dan klik “Zakat”;
  • Kemudian pilih “Zakat Penghasilan”;
  • Untuk zakat penghasilan, silakan masukkan nominal penghasilan per bulan dan bonus/THR/lainnya yang didapatkan dari pekerjaan;
  • Kemudian klik “Hitung”. Secara otomatis sistem akan menghitung dengan menggunakan kalkulator zakat dan akan keluar berapa nominal zakat yang harus dikeluarkan. Untuk individu yang berpenghasilan di bawah nisab yaitu di bawah Rp6.828.806/bulan atau Rp81.945667/tahun, ketika selesai memasukkan nominal penghasilan dan bonus/THR/lainnya akan keluar notifikasi yang menginformasikan bahwa belum wajib untuk membayar zakat karena belum mencapai nisab;
  • Setelah nominal zakat yang harus dibayarkan keluar, kemudian pilih “metode pembayaran” yang akan digunakan;
  • Isi “identitas diri” (Nama lengkap, no hp, dan email);
  • Klik opsi “bayar zakat”;
  • Selesaikan pembayaran;
  • Transaksi zakat sudah selesai dan tercatat dalam sistem Ayobantu;
  • Untuk zakat yang terkumpul di Ayobantu akan sepenuhnya diserahkan kepada BAZNAS untuk disalurkan kepada para penerima zakat.

Siapa yang mengelola pendistribusian zakat penghasilan?

Semua zakat penghasilan yang terkumpul di Ayobantu akan dikelola dan didistribusikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Kepada siapa zakat penghasilan yang terkumpul disalurkan?

  • Fakir (Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya)
  • Miskin (orang yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai)
  • Amil (pengurus zakat)
  • Muallaf (orang-orang yang dibujuk hatinya)
  • Riqab (hamba sahaya)
  • Gharimin (orang-orang yang memiliki hutang di jalan Allah dan tidak sanggup membayarnya)
  • Fi sabilillah (orang yang berjuang dijalan Allah)
  • Ibnu sabil(Orang yang dalam perjalanan karena Allah yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya)

Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Ini Hukum Qurban dalam Islam