• Kemudian pilih “Zakat Penghasilan”;

  • Untuk zakat penghasilan, silakan masukkan nominal penghasilan per bulan dan bonus/THR/lainnya yang didapatkan dari pekerjaan;

  • Kemudian klik “Hitung”. Secara otomatis sistem akan menghitung dengan menggunakan kalkulator zakat dan akan keluar berapa nominal zakat yang harus dikeluarkan. Untuk individu yang berpenghasilan di bawah nisab yaitu di bawah Rp6.828.806/bulan atau Rp81.945667/tahun, ketika selesai memasukkan nominal penghasilan dan bonus/THR/lainnya akan keluar notifikasi yang menginformasikan bahwa belum wajib untuk membayar zakat karena belum mencapai nisab;
  • Apabila telah mencapai nisab, maka setelah itu nominal zakat yang harus dibayarkan keluar, kemudian pilih “metode pembayaran” yang akan digunakan;
  • Isi “identitas diri” (Nama lengkap, no hp, dan email);
  • Klik opsi “bayar zakat”;

  • Selesaikan pembayaran;
  • Transaksi zakat sudah selesai dan tercatat dalam sistem Ayobantu;
  • Untuk zakat yang terkumpul di Ayobantu akan sepenuhnya diserahkan kepada BAZNAS untuk disalurkan kepada para penerima zakat.

Baca Juga: Tanya Jawab Zakat Penghasilan di Ayobantu.com