Apa itu zakat maal?

zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lainnya.

Berapa nisab dan besaran dari zakat maal?

Ukuran nisab zakat mal tahun ini adalah 85 gram atau sebesar Rp 86.500.000, apabila dikalikan dengan nilai harga emas per hari ini sebesar Rp 1.017.663. Apabila jumlah harta yang dimiliki dalam berbagai bentuk selama setahun terakhir ini stabil nilainya sejumlah minimal Rp 86.500.000, maka sudah wajib mengeluarkan zakat maal. Besaran zakat  yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai aset yang dimiliki selama setahun.

Baca Juga: Berkah 60 Hut Bank Jateng Bersama Ayobantu

Kapan batas waktu (haul) dari zakat maal?

Masa kepemilikan harta sudah lebih dari setahun.

Apa syarat wajib zakat maal?

  • Islam
  • Merdeka
  • Baligh dan berakal
  • Hartanya memenuhi nisab

Bagaimana cara bayar zakat maal melalui Ayobantu?

  • Pengguna bisa langsung menuju www.ayobantu.com dan klik “Zakat”;
  • Kemudian pilih “Zakat Maal”;
  • Untuk zakat maal, silakan masukkan nilai emas, peras, dan/atau permata, uang tunai, tabungan, deposito, kendaraan, rumah, aset lain, dan jumlah hutang/cicilan yang dimiliki;
  • Kemudian klik “Hitung”. Secara otomatis sistem akan menghitung dengan menggunakan kalkulator zakat dan akan keluar berapa nominal zakat yang harus dikeluarkan. Untuk individu yang memiliki harta di bawah nisab yaitu di bawah 85 gram emas atau Rp86.500.000 selama setahun, ketika selesai memasukkan nilai harta akan keluar notifikasi yang menginformasikan bahwa belum wajib untuk membayar zakat karena belum mencapai nisab;
  • Setelah nominal zakat yang harus dibayarkan keluar, kemudian pilih “metode pembayaran” yang akan digunakan;
  • Isi “identitas diri” (Nama lengkap, no hp, dan email);
  • Klik opsi “bayar zakat”;
  • Selesaikan pembayaran;
  • Transaksi zakat sudah selesai dan tercatat dalam sistem Ayobantu;
  • Untuk zakat yang terkumpul di Ayobantu akan sepenuhnya diserahkan kepada BAZNAS untuk disalurkan kepada para penerima zakat.

Bagaimana cara menghitung zakat maal?

Kamu tinggal masukkan nilai seluruh harta yang kamu miliki. Nantinya secara otomatis sistem akan menghitung dengan menggunakan kalkulator zakat based on BAZNAS, jadi untuk kadar dan nisab zakat pun sudah sesuai.

Siapa yang mengelola pendistribusian zakat maal?

Semua zakat penghasilan yang terkumpul di Ayobantu akan dikelola dan didistribusikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Kepada siapa zakat maal yang terkumpul disalurkan?

  • Fakir (Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya)
  • Miskin (orang yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai)
  • Amil (pengurus zakat)
  • Muallaf (orang-orang yang dibujuk hatinya)
  • Riqab (hamba sahaya)
  • Gharimin (orang-orang yang memiliki hutang di jalan Allah dan tidak sanggup membayarnya)
  • Fi sabilillah (orang yang berjuang dijalan Allah)
  • Ibnu sabil(Orang yang dalam perjalanan karena Allah yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya)

Baca Juga: Apa Itu El Nino, Bagaimana Dampak, dan Cara Antisipasinya?