Zakat maal yaitu salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat maal dibayar apabila telah mencapai nishab dan haul.
Kewajiban berzakat tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 110. Allah SWT berfirman: “Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.”
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat Maal
Zakat maal yaitu zakat yang dikeluarkan seseorang dari hasil barang yang dapat dimiliki, disimpan, dihimpun atau dikuasai. Berdasarkan keterangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), kata maal berasal dari bahasa Arab yang artinya harta. Zakat maal berarti zat yang dikarenakan atas segala jenis harta, yang jenis maupun cara mendapatkannya tidak bertentangan dengan agama Islam.
Baca Juga: Dahsyatnya Sedekah Subuh dan 3 Cara Mengamalkannya
Harta yang Wajib Dizakati
Berikut macam-macam zakat maal:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya: Zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang sudah mencapai nishab dan haul.
- Zakat atas uang dan surat berharga lainnya: Zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, serta surat berharga yang sudah mencapai nishab dan haul.
- Zakat perniagaan: Zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang sudah mencapai nishab dan haul.
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan: Zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan saat panen.
- Zakat peternakan dan perikanan: Zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang sudah mencapai nishab dan haul.
- Zakat perindustrian: Zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
- Zakat pendapatan dan jasa: Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran. Zakat ini disebut dengan zakat profesi atau zakat penghasilan.
- Zakat rikaz: Zakat yang dikenakan atas harta temuan yang kadar zakatnya 20%.
Syarat Harta yang Terkena Kewajiban Zakat Maal
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal, yaitu:
- Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau produktif
- Mencukupi nishab atau batasan minimal jumlah harta yang harus dibayarkan zakatnya
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul atau periode waktu 1 tahun
- Bisa ditunaikan saat panen
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Maal
- Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan harian.
- Miskin yaitu orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat dan serba kekurangan.
- Amil yaitu orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf yaitu Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih tergolong lemah.
- Budak atau Hamba Sahaya yaitu pada zaman dahulu saat praktik perbudakan masih umum, uang zakat digunakan untuk menebus dan memerdekakan mereka.
- Gharimin yaitu orang yang terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun mereka tetap sabar dan menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
- Fisabilillah yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam melakukan dakwah, pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan sebagainya.
- Ibnu Sabil yaitu musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan mereka kehabisan bekal atau biaya untuk pulang
Cara Menghitung Zakat Maal
- Zakat Emas
Emas wajib dizakati ketika telah dimiliki atau disimpan selama 1 tahun. Nishab 85gr emas/tahun.
- Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan dikeluarkan sebesar 2,5% setiap kali memperoleh penghasilan. Nishab penghasilan sebesar Rp 6.489.748 per bulan.
- Zakat Tabungan
Uang simpanan atau tabungan dikenakan zakat apabila jumlah saldo akhir telah mencapai haul. Nishab senilai 85gr emas per tahun.
Bayar Zakat Maal Lewat Ayobantu
Saat ini fitur zakat sudah tersedia di platform donasi Ayobantu. Ayobantu menyediakan fitur zakat yang langsung bekerja sama dengan Baznas, yaitu lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
Fitur zakat Ayobantu sudah dilengkapi dengan kalkulator zakat yang diintegrasikan dengan kalkulator zakat Baznas, jadi kadar dan nishab zakat sudah sesuai dengan ajaran agama Islam.
Zakat yang diberikan melalui Ayobantu akan disalurkan langsung oleh Baznas kepada para golongan penerima yang sudah ditentukan.
Ayo segera bayarkan zakatmu di Ayobantu!
Baca Juga: Kado Valentine untuk Penyintas Thalassemia Aceh dari Para Pelari Hebat dan Ayobantu
Komentar Terbaru