Hallo Teman Peduli,

Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan kata-kata zakat kan? Apa kamu tahu kalau ada yang namanya zakat penghasilan? Lantas bagaimana sih cara membayarnya?

Simak penjelasan di bawah ya untuk penjelasan lebih lanjutnya!

Apa itu Zakat?

Zakat Penghasilan

Apa itu Zakat?

Zakat yaitu kelebihan harta yang dikeluarkan untuk mustahik atau golongan penerima apabila telah mencapai syarat yang diatur dalam Islam. Zakat merupakan rukun Islam yang keempat dan hukumnya wajib untuk dilaksanakan.

Perintah untuk berzakat terdapat dalam ayat suci Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Perintah mengenai rukun Islam keempat ini juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan kata zakat ini berulang hingga terdapat 32 kali dalam Al-Qur’an. Hal ini menunjukkan seberapa pentingnya menyisihkan harta yang dipunya untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Baca Juga: Peduli Pendidikan Indonesia, Ayobantu.com Bersama IOA dan Green Fly Gelar Lombok Charity Ride

Jenis-Jenis Zakat

Zakat terbagi dua yaitu zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah yaitu zakat yang khusus dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan sebelum menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan yaitu 2,5 kg beras (3,5 liter) atau makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari atau uang senilai harga beras tersebut.

Untuk zakat maal dikeluarkan ketika syarat zakat sudah terpenuhi, jadi bisa dikeluarkan kapan pun. Zakat maal terdiri dari zakat penghasilan, zakat pertanian, zakat perniagaan, zakat ternak, dan zakat emas & perak.

Pada artikel ini, kita khusus akan membahas mengenai zakat penghasilan.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Umat Muslim yang sudah baligh, berpenghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya sudah memenuhi nishab (batas), wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat penghasilan. Zakat penghasilan bisa dibayar per bulan atau per tahun. Namun lebih baik jika zakat penghasilan tersebut dibayarkan perbulan setelah menerima upah.

Berdasarkan SK Baznas Nomor 22 tahun 2022, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah individu yang memiliki penghasilan Rp 6.607.748 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan yaitu 2,5% dari penghasilan yang didapatkan di setiap bulannya

Cara Membayar Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan

Cara Membayar Zakat Penghasilan

Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti yang disebutkan dalam Qs.  At-Taubah ayat 60, di antaranya:

  • Fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan harian.
  • Miskin yaitu orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat dan serba kekurangan.
  • Amil yaitu orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf yaitu Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih tergolong lemah.
  • Budak atau Hamba Sahaya yaitu pada zaman dahulu saat praktik perbudakan masih umum, uang zakat digunakan untuk menebus dan memerdekakan mereka.
  • Gharimin yaitu orang yang terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun mereka tetap sabar dan menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
  • Fisabilillah yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam melakukan dakwah, pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil yaitu musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan mereka kehabisan bekal atau biaya untuk pulang

Zakat bisa langsung dibayar atau diberikan kepada golongan orang di atas berikut yang ada di sekitarmu atau bisa melalui lembaga amil untuk pendistribusiannya.

Nah, FYI untuk #TemanPeduli yang kebingungan untuk cara membayar zakat, mencari orang yang akan menerima dan akan menyalurkan zakat, kamu tak perlu risau lagi. Per April 2023 ini, fitur zakat sudah ada di platform donasi ayobantu.com.

Ayobantu menyediakan fitur zakat yang langsung bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional, yaitu lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Fitur zakat Ayobantu sudah dilengkapi dengan kalkulator zakat yang diintegrasikan dengan kalkulator zakat Baznas, jadi kadar dan nishab tentunya sudah sesuai dengan ajaran agama Islam.

#TemanPeduli juga jangan khawatir, zakat yang diberikan melalui Ayobantu akan disalurkan langsung oleh Badan Amil Zakat Nasional kepada para golongan penerima yang sudah ditentukan.

Ayo tunggu apalagi? Bayarkan segera zakat penghasilanmu di Ayobantu!

Zakat sudah dikeluarkan, hati pun jadi aman.

Baca Juga: Selama 2022, Ayobantu Berhasil Memfasilitasi Berbagai Pihak untuk Merajut Jutaan Tangan Kebaikan