- Pengguna bisa langsung menuju www.ayobantu.com dan klik “Zakat”;
- Kemudian pilih “Zakat Maal”;
- Untuk zakat maal, silakan masukkan nilai emas, peras, dan/atau permata, uang tunai, tabungan, deposito, kendaraan, rumah, aset lain, dan jumlah hutang/cicilan yang dimiliki;
- Kemudian klik “Hitung”. Secara otomatis sistem akan menghitung dengan menggunakan kalkulator zakat dan akan keluar berapa nominal zakat yang harus dikeluarkan. Untuk individu yang memiliki harta di bawah nisab yaitu di bawah 85 gram emas atau Rp86.500.000 selama setahun, ketika selesai memasukkan nilai harta akan keluar notifikasi yang menginformasikan bahwa belum wajib untuk membayar zakat karena belum mencapai nisab;
- Apabila telah mencapai nisab, setelah itu nominal zakat yang harus dibayarkan keluar, kemudian pilih “metode pembayaran” yang akan digunakan;
- Isi “identitas diri” (Nama lengkap, no hp, dan email);
- Klik opsi “bayar zakat”;
- Selesaikan pembayaran;
- Transaksi zakat sudah selesai dan tercatat dalam sistem Ayobantu;
- Untuk zakat yang terkumpul di Ayobantu akan sepenuhnya diserahkan kepada BAZNAS untuk disalurkan kepada para penerima zakat.
Baca Juga: Apa itu Zakat Maal dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Komentar Terbaru