Ilmu waris, atau yang dalam bahasa Arab disebut sebagai faraidh, merupakan ilmu yang penting dipelajari oleh umat Islam. Dengan menggunakan faraidh, Anda bisa tahu bagaimana cara pembagian warisan menurut Islam. Sayangnya saat ini, makin sedikit orang yang mempelajari faraidh. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadis marfu’ yang artinya:

“Hai, Abu Hurairah! Belajarlah engkau ilmu waris dan ajarkanlah (kepada orang lain) karena itu adalah separuh ilmu dan saat ini sudah banyak terlupakan. Ilmu waris adalah ilmu yang pertama kali hilang dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ad-Daruquthni, Al-Hakim). Meskipun hadis ini dhoif (lemah), tapi Allah SWT sendiri sudah merinci dengan jelas mengenai aturan pembagian warisan menurut Islam dalam Al-Qur’an.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara ringkas tentang ilmu waris, termasuk pembagian warisan menurut Islam dan contohnya. Simak penjelasannya berikut ini!

Bagian-bagian dalam Warisan

Pembagian Warisan Menurut Islam

Bagian-bagian dalam Warisan

Dilansir dari buku “Pembagian Warisan Menurut Islam” yang ditulis oleh Muhammad Ash-Shahabuni, berdasarkan Surat An-Nisa, harta warisan dibagi menjadi beberapa kelompok ashhabul furudh (penerima warisan) menurut persentasenya. Ada yang ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.

Setengah (1/2)

Ada 1 kelompok laki-laki dan 4 perempuan yang berhak atas ½ bagian dari warisan. Beberapa di antaranya adalah suami, anak perempuan, saudara perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan satu bapak.

Seperempat (1/4)

Penerima waris yang berhak atas seperempat warisan, yakni pasangan yang terikat pernikahan dengan pemberi waris (suami/istri).

Seperdelapan (1/8)

Penerima waris yang berhak atas seperdelapan harta warisan adalah istri. Istri mendapatkan harta waris yang ditinggalkan suaminya, baik itu ketika dia memiliki anak dan cucu dari rahimnya maupun dari rahim istri lainnya.

Duapertiga (2/3)

Ada 4 ahli waris perempuan yang termasuk dalam kelompok ini, di antaranya anak perempuan kandung, saudara perempuan sekandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan satu bapak.

Sepertiga (1/3)

Ahli waris yang memperoleh 1/3 dari harta warisan ada 2, yaitu ibu dan dua saudara laki-laki atau perempuan seibu.

Seperenam (1/6)

Berdasarkan hukum pembagian warisan menurut Islam, ada 7 ahli waris yang berhak mendapatkan 1/6 bagian dari warisan, yaitu ayah, ibu, kakek, cucu perempuan, keturunan dari anak laki-laki saudara perempuan satu bapak, nenek serta saudara laki-laki dan perempuan seibu.

Apa yang Menyebabkan Hak Waris Seseorang Gugur?

Pembagian Warisan Menurut Islam

Penyebab Hak Waris Gugur

Menurut pembagian warisan menurut Islam, ada beberapa hal yang menyebabkan gugurnya hak waris seseorang, antara lain:

  • Status budak. Seseorang yang statusnya budak tidak bisa memberi dan menerima waris meskipun dari orang tua atau saudaranya. Semua yang dimiliki oleh seorang budak secara otomatis menjadi milik tuannya ketika budak tersebut meninggal.
  • Pembunuhan. Seseorang yang membunuh pewarisnya, tidak berhak memperoleh bagian dari warisannya. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang artinya, “Seseorang yang membunuh tidak berhak atas warisan dari orang yang telah dia bunuh.”
  • Perbedaan agama. Waris mewarisi tidak berlaku atas saudara atau keluarga yang bukan Islam. Ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadisnya yang artinya, “Seorang muslim tidak berhak mewarisi orang kafir dan orang kafir pun tidak berhak mewarisi seorang muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Contoh Sederhana Pembagian Warisan Menurut Islam

Pembagian Warisan Menurut Islam

Contoh Pembagian Warisan Menurut Islam

Untuk memudahkan Anda dalam memahami pembagian warisan menurut Islam, mari kita beberapa contoh. Simak penjelasan berikut ini!

Contoh 1

Seorang suami meninggal dunia dengan ahli waris ayah, ibu, seorang istri dengan 3 anak (1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan). Berdasarkan aturan pembagian di atas maka didapat bagian harta warisannya sebagai berikut:

  • Ayah dan ibu mendapatkan 1/6 harta (karena pewaris punya anak)
  • Istri mendapatkan 1/8 bagian
  • Sisa harta dibagikan kepada anak-anak dengan besaran harta warisan untuk anak laki-laki 2 kali dari bagian satu anak perempuan.

Contoh 2

Seorang pria meninggal dunia dengan ahli waris anak laki-laki sebanyak 3 orang. Dalam situasi seperti ini, maka harta warisan bisa dibagi langsung menjadi 3 bagian dengan masing-masing anak mendapatkan 1 bagian.

Contoh 3

Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris ibu, suami dan satu orang anak laki-laki. Dengan aturan pembagian warisan menurut Islam maka masing-masing ahli waris akan mendapat:

  • Suami mendapatkan ¼ dari harta warisan
  • Ibu akan mendapatkan 1/6 dari harta warisan
  • Sisa harta warisan menjadi hak anak laki-laki dari wanita yang meninggal tersebut.

Itulah beberapa aturan umum pembagian warisan menurut Islam. Jika masih merasa ragu mengenai hukum pembagian warisan dalam Islam, coba hubungi ustaz atau pemuka agama yang ada di sekitar tempat tinggal Anda untuk meminta bantuan penghitungan yang benar.

Teman Peduli jangan lupa untuk mengelaurkan zakat mal dari harta warisan yang kamu dapatkan ya! Zakat mal dari harta warisanmu dapat kamu salurkan melalui donasi di Ayobantu.com!

Baca Juga: Hoshizora Foundation, Rajut Asa Anak Putus Sekolah Indonesia

Referensi:

Cara Menghitung Warisan Dan Pembagian Harta Ahli Waris Dalam Islam. Lengkap Dengan Contoh! – 99.co (2022)

Cara Pembagian Warisan Menurut Islam, Aturan dan Ketentuannya – Detik.com (2022)

Panduan Ringkas Ilmu Waris – Rumaysho.com (2012)