Jakarta, 4 Agustus 2022 – Pada awal tahun ini, Non Fungible Tokens (NFT) menyita atensi publik di Indonesia. Tren ini muncul seiring dengan viralnya Ghozali Everyday yang mendulang miliaran rupiah hanya dalam hitungan hari.
Namun, fenomena Ghozali Everyday hanyalah pemicu tren NFT di Indonesia saat ini. Sebelumnya, eksistensi NFT sebenarnya telah tumbuh, tetapi hanya di kalangan komunitas. Lalu sebenarnya, apa itu NFT? Bagaimana awal mulanya beserta potensinya di Indonesia?
Mengenal NFT
Dalam bahasa sederhana, NFT adalah aset digital yang mewakili kepemilikan atas sesuatu item yang unik. Sebagian besar pasar non fungible tokens saat ini berpusat di sekitar barang koleksi, seperti karya seni digital (ilustrasi, foto, musik, video), item dalam game, kartu olahraga, tiket acara, nama domain, dan barang langka lainnya.
Dengan memanfaatkan teknologi blockchain, setiap karya digital yang dijadikan non-fungible token diberi kode pengenal yang unik. Sehingga, karya tersebut tidak dapat direplikasi maupun diduplikasi. Cara membuat NFT ini disebut sebagai minting.
Proses ini yang membuat pemiliknya bisa memiliki hak kepemilikan (proof of ownership) yang jelas dan eksklusif. Pasalnya, tiap non fungible tokens hanya punya satu pemilik dalam satu periode waktu.
Baca juga: 3 Pendekatan Unik Donasi via Ayobantu, Ada Aset Kripto
Potensi NFT
NFT memiliki banyak potensi yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai sektor kehidupan, antara lain:
- Investasi
Menurut laporan L’Atelier BNP Paribas, non fungible tokens memberikan peluang meraup untung hingga 2.000 persen, seperti yang terjadi di beberapa jenisnya selama tahun 2020. Namun, angka ini bukan angka yang mudah diraih dengan kalkulasi yang matang.
NFT adalah investasi berupa kepemilikan ‘koleksi’ objek. Harganya dipengaruhi oleh tingkat kepopuleran dan ikatan emosional antara objek dan penggemarnya. Investasi seperti ini sulit untuk diprediksi, karena tidak ada tren yang dapat diikuti dan dianalisis. Ringkasnya, faktor keberuntungan berperan besar dalam investasi non fungible tokens.
- Perlindungan Hak Cipta
Non fungible tokens berbeda dengan cryptocurrency. Cryptocurrency merupakan fungible tokens (token yang dapat dipertukarkan). Artinya, setiap cryptocurrency sama dengan yang lainnya.
Namun, setiap unit NFT unik dan dapat diidentifikasi dengan jelas. NFT adalah versi digital dari sertifikat kepemilikan atau keaslian yang secara aman tercatat dalam buku kas blockchain.
Perlindungan hak cipta ada dalam karya asli pencipta. Hal itu terwujud dalam media ekspresi apapun yang nyata dan bisa dirasakan, direproduksi, atau dikomunikasikan, baik secara langsung atau dengan bantuan sebuah perangkat.
Dengan demikian, karya asli yang diwakili dapat dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta di sebagian besar yurisdiksi, termasuk di Indonesia. Di Indonesia, Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan Hak Cipta adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kemudian, kepemilikan dari NFT belum tentu kepemilikan atas karya yang diwakili oleh NFT. Misalnya saja lukisan.
Ketika sudah terjual, hanya ada satu pemilik dari lukisan asli. Namun, pencipta lukisan memiliki hak kekayaan intelektual yang mengizinkan mereka untuk membuat salinan, cetakan, atau karya turunan dari lukisan tersebut.
Hak cipta dipertahankan oleh pencipta asli lukisan. Kecuali jika ada perjanjian pengalihan hak antara pencipta dan pembeli, berkas dan dokumen hak cipta untuk non fungible tokens masih menjadi milik pencipta aslinya.
Pencetakan dan penjualan NFT art rentan terhadap penipuan hak cipta dan pelanggaran atas karya yang mendasarinya. Hal tersebut terjadi ketika seseorang mencetak non fungible tokens dari sebuah karya, dan secara keliru mengklaim dirinya memiliki hak cipta atas karya tersebut.
Baca Juga: Genap Dua Tahun, Pertumbuhan Ayobantu Naik Diatas 200 Persen
- Memudahkan Penjualan dan Promosi Produk/Karya
NFT adalah aset berbasis digital yang mudah untuk diperjualbelikan. Pasalnya, penjual tidak membutuhkan ruang nyata. Bagi perusahaan, selain kemudahan, penggunaannya juga bisa meminimalisir biaya dan mendukung kelangsungan bisnis digital.
Sedangkan bagi seniman, seperti musisi, pelukis, atau animator, menjual karya melalui non fungible tokens akan mempermudah mereka untuk menjangkau pasar dengan modal yang minim. Selain itu, karya mereka juga tidak bisa dibajak.
- Aset Berdonasi
Terbaru, non fungible tokens kini juga bisa digunakan sebagai aset dalam berdonasi. Seperti yang dilakukan oleh marketplace aset kripto, Indodax, yang melakukan donasi dalam campaign bertajuk “Indodax Peduli, Bantu Majukan Pendidikan di Indonesia”.
Dalam menjalankan campaign, Indodax berkolaborasi dengan Ayobantu. Sebagai platform donasi online, Ayobantu dipercaya untuk melakukan pelelangan aset NFT berupa karya lukis yang dibuat oleh tokoh aktivis, politisi, sekaligus Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid.
Pelelangan gambar NFT yang digelar selama tiga minggu tersebut telah mengumpulkan total donasi senilai Rp150.000.000. Hasil donasi disumbangkan ke Qoryatus Salam, pesantren programmer khusus santriwati. Pesantren di bawah naungan Wahid Foundation tersebut tidak hanya mempelajari ilmu agama (kepesantrenan), tetapi juga menghadirkan pelatihan dan pembelajaran di bidang IT.
Selain itu, seluruh santri di sini adalah perempuan. Hal ini sejalan dengan misi pendirinya, yaitu memajukan perempuan generasi muda agar dapat berdaya dan siap bersaing, serta mampu menjadi ahli IT yang mempunyai akhlakul kharimah.
Credit
<a href=”https://www.freepik.com/vectors/token”>Token vector created by pikisuperstar – www.freepik.com</a>
<a href=”https://www.freepik.com/psd/nft-illustration”>Nft illustration psd created by Graphue – www.freepik.com</a>
Komentar Terbaru