Baznas adalah singkatan dari Badan Amil Zakat Nasional. Baznas tentu bukanlah lembaga yang asing bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi Anda yang beragama Islam. Sebagai badan resmi satu-satunya yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun serta menyalurkan zakat, infak, dan sedekah, Baznas memiliki banyak peran di Indonesia. 

Apa itu Baznas? Bagaimana sejarahnya dan apa saja program-program yang pernah dibuat oleh lembaga ini? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut!

Apa Itu Baznas?

Baznas

Apa Itu Baznas?

Seperti yang disebutkan di awal artikel, Baznas merupakan lembaga resmi pemerintah yang bertugas untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah di tingkat nasional. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Munculnya UU No. 23 Tahun 2011 mengenai pengelolaan zakat mengukuhkan posisinya sebagai badan yang memiliki wewenang untuk mengelola zakat secara nasional.

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang sifatnya mandiri. Lembaga ini bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengelola zakat dengan asas syariat Islam yang amanah, adil, bermanfaat, memiliki kepastian hukum, akuntabel, dan terintegrasi. 

Baznas sendiri memiliki misi untuk menjadi lembaga utama yang menyejahterakan umat. Ia bertanggung jawab langsung kepada presiden dan Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.

Sejarah Baznas

Baznas

Sejarah Baznas

Sejarah Baznas tidak terlepas dan awal mula pengelolaan zakat di tanah air. Dahulu, masyarakat di berbagai daerah melakukan pengelolaan zakat secara mandiri. Mengetahui kebiasaan ini, KH. Ahmad Dahlan selaku pimpinan Muhammadiyah mencetuskan ide untuk melakukan organisasi dalam pengumpulan zakat para anggotanya.

Praktik pengelolaan zakat juga pernah dilakukan pada masa menjelang kemerdekaan oleh MIAI (Majelis Islam ‘Ala Indonesia), tepatnya pada tahun 1943. MIAI kemudian membentuk Baitul Maal agar pengelolaan zakat lebih terkoordinasi dan terorganisasi. Badan ini diketuai oleh Windoamiseno (sekaligus ketua MIAI) dengan anggota Mr. Kasman Singodimedjo, Anwar Tjokroaminoto, S.M. Kartosuwirjo, Moh. Safei, dan K. Taufiqurrachman.

Dalam waktu singkat, keberadaan Baitul Maal menyebar ke berbagai daerah sebanyak 35 dari 67 kabupaten yang ada di Pulau Jawa saat itu. Sayangnya, karena kekhawatiran Jepang, MIAI dipaksa untuk membubarkan diri. Sejak saat itu, tidak ada lagi lembaga zakat sampai pembentukan Badan Amil Zakat tahun 1968.

Kemunculan pengelola zakat semi-pemerintah diresmikan lewat SKB (Surat Keputusan bersama) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 29 dan No. 47 mengenai pembinaan BAZIS (Badan Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah). Langkah ini diikuti dengan diterbitkannya instruksi Menteri Agama No. 5 Tahun 1991 tentang aturan pelaksanaan dan teknis kerja BAZIS sebagai lembaga pengelola zakat.

Tahun 1999, muncullah Undang-undang No. 38 Tahun 199 tentang Pengelolaan Zakat. Di dalamnya disebutkan bahwa ada dua lembaga pengelola zakat yang diakui oleh pemerintah, yakni BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang didirikan oleh masyarakat dan diresmikan oleh pemerintah. BAZ sendiri terdiri atas Badan Amil Zakat Nasional pusat, provinsi, sampai ke tingkat kabupaten/kota.

Sebagai langkah implementasi dari undang-undang tersebut, maka dibentuklah Badan Amil Zakat Nasional lewat Surat Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Sebagai langkah awal untuk memudahkan pelayanan, BAZNAS mengeluarkan NPWP Zakat bekerja sama dengan lembaga perbankan. Badan Amil Zakat juga membuka nomor rekening unik untuk setiap layanan, yakni akhiran 555 untuk zakat dan 777 untuk infak.

Baznas

Program dan Prestasi BAZNAS

Seperti namanya, Badan Amil Zakat Nasional bertugas untuk menghimpun sekaligus mengelola dana zakat nasional. Namun, tidak hanya itu, lembaga ini juga mengadakan sejumlah program untuk membantu masyarakat seperti:

  • Program Santunan Fakir Miskin
  • Program Santunan Muallaf
  • Program Tanggap Bencana
  • Program Biaya Pendidikan
  • Program Bantuan Panti Asuhan
  • Program Santunan Musafir dan lain sebagainya.

Bertahun-tahun berkiprah dalam mengumpulkan dan mengelola zakat dan infak masyarakat di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional telah menorehkan sejumlah prestasi membanggakan. Beberapa penghargaan yang pernah diraih oleh lembaga ini antara lain adalah:

  • GIFA Award 2020 sebaga Organisasi Zakat Kategori Program Penyaluran Zakat Terbaik 2020
  • Penghargaan dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) atas kontribusi yang konsisten selama penanggulangan COVID-19 di Indonesia
  • Penghargaan Mitra Kemaslahatan Terbaik Tahun 2020 dari Badan Pengelola Keuangan Haji
  • Penghargaan Mitra dan Kontributor Beasiswa dari Universitas Hasanuddin Makassar Tahun 2019
  • Penghargaan Top Eksekutif Muslim 2019 dalam Kategori Ekonomi Umat
  • Penghargaan dari Indonesia Scholarship Awards tahun 2019 sebagai salah satu lembaga penyedia beasiswa.

Selain berbagai program dan prestasi-prestasi di atas, BAZNAS masih memiliki banyak kiprah yang tentu saja sangat penting dalam perkembangan pengelolaan zakat di tanah air.

Mengikuti jejak BAZNAS, AyoBantu hadir sebagai platform donasi online untuk membantu para donatur menemukan kampanye yang sesuai dengan preferensi. Di AyoBantu, penggalangan serta penyetoran donasi bisa dilakukan dengan lebih mudah dan tentu saja tetap transparan. Ayo donasi sekarang juga bersama AyoBantu!

Baca Juga: Tips Disiplin Investasi Agar Tujuan Keuangan Segera Tercapai